PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK KEMENAG TAHUN 2022 | AZ

[Athuat] AZ
Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022

Pengumuman
Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022
disampaikan
melalui Pengumuman Sekjen Kemenag Selaku Panitia Seleksi PPPK Nomor:
P-6072/SJ/B.II.2/K P.00.1/ 12/20 22 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2022

 

Isi Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag
Tahun 2022
menyatakan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian
Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

 

Satuan Kerja, rincian
jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan ketentuan sebag
aimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini .

 

Kriteria Pelamar dalam Seleksi Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Kemenag Tahun 2022
adalah sebagai berikut

1. Pelamar Eks Tenaga
Honorer Kategori II (Eks – THK II)

Pelamar
Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan
Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian
Agama Tahun 2022 .

2. Pelamar Non ASN
Kementerian Agama

Pelamar
Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama
Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar sesu ai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar Lainnya

Pelamar
Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta
wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar sesuai dengan pera turan perundang -undangan.

 

Persyaratan Umum Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga
Teknis Kemenag Tahun 2022
adalah sebagai berikut

1.
Warga Negara Indonesia;

2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan;

3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha M ilik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;

6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;

9.
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional dilamar untuk:

A.
Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

B.
Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;

C.
Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya

10.
Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah NKRI ; dan

11.
Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama .

 

Persyaratan Khusus Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga
Teknis Kemenag Tahun 2022
adalah bahwa Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan
wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan
dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1.
Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan
masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan
yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka
umum;

2.
Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3.
Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada p
angkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta
ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

4.
Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih
aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen
yang dibuka umum;

5.
Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama;

6.
Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki
sertifikat Tahfidz 30 Juz.

 

Tata Cara Pendaftaran Dan
Dokumen Persyaratan Penerimaan Calon PPPK
Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022
adalah sebagai berikut

A. Pembuatan Akun pada
SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran
secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan
ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

 

B. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1
(satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi,
maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

 

C. Dokumen Persyaratan Umum

A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar
belakang berwarna merah ;

B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan
dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan . B agi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga
Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan
dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendidikan tinggi;

D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir
disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi
nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendidikan tinggi ;

E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman
di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan
ketentuan;

F. Asli surat lamaran ditujukan kepada
Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -. (contoh terlampir);

H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang
sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, – (contoh terlampir);

I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada
Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan
yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -. (contoh
terlampir) ; dan

J.
Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.
10.000,-; (contoh terlampir ).

 

D. Dokumen Persyaratan
Khusus

A.
Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK
-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Guru;

B.
Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);

C.
Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar
jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi
umum;

D.
Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen ) sesuai dengan jabatan
yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);

E.
Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan

F.
Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al -Qur’an
.

G.
Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi
formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan
fungsional lainnya pada formasi umum .

E.
Unggah Dokumen Persyaratan

Semua
dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format
pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

 

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga
Teknis Kemenag Tahun 2022
adalah sebagai berikut

1.
Seleksi Administrasi

2.
Seleksi Kompetensi

a.
Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%

b.
Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%

 

Adapun Sistem Seleksi

1.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara
persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam pengumuman;

2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan
ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan
kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;

3.
Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu
peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi;

4.
Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur
sesuai dengan ketentuan;

5.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan
ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi
diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa
sanggah; dan

6.
Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan
Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.

 




Link download Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi
PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022

(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi
Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022
.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.








= Baca Juga =


PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN FORMASI PPPK KEMENAG TAHUN 2022

Ainamulyana,Berita,News

Post a Comment

Previous Post Next Post