PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022 | AZ

[Athuat] AZ
Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen KemendikbudRistek Tahun 2022

Pengumuman
Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek
Tahun 2022
disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor:
72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemendikbud Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemendikbud Tahun 2022
disampaikan bahwa Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut:

a.
Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253

b.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:

1) Teknis
Dosen sejumlah 6.850

2) Teknis
lainnya sejumlah 458

 

 

Persyaratan
Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022,
adalah
sebagai berikut

a. Persyaratan Umum

1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.
Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
pendaftaran online di SSCASN).

a)
Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan
jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0
hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

b)
Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya
20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.

5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.

7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.

11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.

 

b. Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan
khusus bagi pelamar PPPK.

1.
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan.

2.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi.

3.
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama
minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma
nol).

Dibuktikan
dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi
pelamar.

4.
Persyaratan khusus tambahan (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir
tulisan ini.

Berikut tata cara
pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis
dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022

1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen
PPPK Kemdikbudristek.

2.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional
di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3.
Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4.
Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a.
surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal
pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai
(meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

b.
KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c.
surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai
elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin
dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

d.
surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang
dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus
pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

1)
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik
ditandatangani oleh:

a)
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b)
paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human
Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2)
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik
dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar
diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

(Format
surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

e.
ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan
ketentuan:

1)
ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2)
bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi;

3)
bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi,
melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang,
sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4)
contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

a)
Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus
dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

b)
Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga
Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan
mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau
transkrip nilai.

5)
ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah
dalam satu file.

6)
Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk
melamar.

f.
transkrip nilai, dengan ketentuan:

1)
bagi lulusan dalam negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan
kebutuhan jabatan yang dilamar)

2)
bagi lulusan luar negeri:

a)
melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

b)
apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat
keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang
diambil adalah program berbasis riset (by research).

g.
pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;

h.
dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar
huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);

i.
khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

1)
dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2)
tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah
video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

Seleksi dilaksanakan dengan
tahapan: a) Seleksi Administrasi; dan b) Seleksi Kompetensi menggunakan
Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1) Kompetensi Teknis; 2) Kompetensi
Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara (penilaian
integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk
kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik
Mengajar/Microteaching.

 




Link download Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi
PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022.
(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi
PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022.
Semoga ada
manfaatnya.








= Baca Juga =


PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022

Ainamulyana,Berita,News

Post a Comment

Previous Post Next Post