Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi
dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Ke menterian Negara/Lembaga sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang
Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks
yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi; atau b) estimasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan 1) Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; 2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi
sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penerapan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu
– PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 terdapat
penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas
tertinggi yang mencakup
1.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
2.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus
Mengelola Belanja Pegawai
3.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
b.
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
c.
Honorarium Pengguna Anggaran
4.
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
5.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
7.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
8.
Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
9.
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
10.
Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian
dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
11.
Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
11.1
Honorarium Narasumber
11.
2 Honorarium Moderator
11.
3 Honorarium Pembawa Acara
11.4
Honorarium Panitia
12.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
12.1
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
12.2
Honorarium Beracara
13.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
14.
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
15.
Satuan Biaya Operasional Penyuluh
16.
Honorarium Rohaniwan
17.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
17.1
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
17.2
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
18.
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
18.1
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
18.2
Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
19.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri,
Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar /Sosialisasi/
Sarasehan Berskala Internasional
19.1
Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/
Konferensi Internasional/ Senior Official Meeting (Bilateral/
19.2
Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar /Sosialisasi/ Sarasehan Berskala
lnternasional
20.
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
21.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
21.1
Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
21.2
Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional
22.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
22.1
Honorarium Penceramah
22.2
Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara
22.3
Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara
22.4
Honorarium Penyusunan Modul Diklat
22.5
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
23.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk
bagi Anggota Polri/TNI
a.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara makan pegawai yang
dihitung berdasarkanjumlah hari kerja.
b.
Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI
24.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara
a.
Uang Lembur
b.
Uang Makan Lembur
25.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara,
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a.
Uang Lembur
b.
Uang Makan Lembur
26.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
27.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam
Negeri
28.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri
29.
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
30.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
31.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
32.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
33.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
33.1
Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
33.2
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
34.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
35.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
36.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
37.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a.
Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
b.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat / Operasional Kantor dan/ atau Lapangan
38.
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
39.
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
a.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
b.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
c.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna
e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
f.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor
83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor
83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.
PMK NOMOR 83/PMK.02/2022 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023 Ainamulyana,Berita